Indonesiabicaranews.id, Lampung Utara — Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kegiatan press release yang digelar Rabu, 11 Februari 2026, di Ruang Rekonfu Polres Lampung Utara.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, para Kapolsek jajaran, serta PLT Kasi Humas.
Kasus Curas di Bukit Kemuning
Kasus pertama merupakan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026, di wilayah Bukit Kemuning. Korban mengalami ancaman menggunakan senjata tajam sebelum sepeda motornya dibawa kabur pelaku.
Polsek Bukit Kemuning bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan dua pelaku berinisial A dan S di Kabupaten Way Kanan. Polisi turut menyita dua unit sepeda motor dan senjata tajam sebagai barang bukti.
Kasus Curanmor Bersenjata Api
Kasus kedua merupakan pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan seorang pelaku berinisial JI, yang diketahui merupakan residivis. Pelaku diamankan di wilayah Kotabumi Selatan.
Saat penangkapan, pelaku diduga melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas sesuai prosedur. Polisi menyita senjata api rakitan, amunisi, senjata tajam, serta alat-alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah sejak 2024.
Imbauan Kepolisian
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas, khususnya curanmor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana,” ujarnya.
(Red)
Tags
#Lampung Utara