Indonesiabicaranews.id, PRINGSEWU – Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Senin (2/3/2026).
Penyampaian LKPJ tersebut dilakukan di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, serta dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan sejumlah elemen masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Riyanto Pamungkas menjelaskan bahwa LKPJ kepada DPRD merupakan bentuk laporan perkembangan (progress report) atas pelaksanaan tugas pemerintahan selama satu tahun anggaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025 yang saat ini telah dievaluasi oleh DPRD pada dasarnya merupakan gambaran perkembangan dan dinamika kinerja yang dicapai secara kumulatif selama satu tahun terakhir,” kata Riyanto.
Ia menambahkan, laporan tersebut memuat capaian kinerja berdasarkan realisasi program dan kegiatan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pringsewu. Selain mencatat sejumlah prestasi, pemerintah daerah juga mengakui masih terdapat indikator kinerja yang perlu ditingkatkan.
Menurutnya, berbagai tanggapan, pandangan, dan masukan dari anggota DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif sekaligus wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Segala catatan, saran, dan masukan yang disampaikan menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperbaiki kinerja ke depan,” ujarnya.
Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah untuk mencermati rekomendasi DPRD dan menindaklanjutinya secara sistematis sesuai mekanisme yang berlaku, terutama dalam perencanaan program dan kegiatan pembangunan berikutnya.
Lebih lanjut, Riyanto menyampaikan bahwa selama tahun 2025, Kabupaten Pringsewu meraih sejumlah capaian di berbagai bidang pembangunan. Ia menyebut keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja bersama antara unsur eksekutif, legislatif, yudikatif, serta partisipasi masyarakat.
“Atas sinergi dan dukungan semua pihak, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih,” ucapnya.
Selain agenda penyampaian LKPJ, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman tersebut juga membahas penyampaian Rancangan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2026, sekaligus mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Rapat berlangsung sesuai tata tertib dan mekanisme yang berlaku di lingkungan DPRD Kabupaten Pringsewu.
(Nunu)
Tags
#Pringsewu