Pemkab Pringsewu Ajukan Perubahan Ketiga Perda No.16 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah


Indonesiabicaranews.id, PRINGSEWU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu kembali mengajukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan tersebut merupakan yang ketiga kalinya sejak perda tersebut ditetapkan.

Rencana perubahan Perda disampaikan langsung oleh Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Senin (2/3/2026).

Dalam penyampaiannya, Bupati menjelaskan bahwa perubahan dilakukan sebagai respons atas dinamika kebutuhan pelayanan publik, perkembangan regulasi, serta tuntutan efisiensi dan efektivitas organisasi perangkat daerah.

Menurutnya, penataan ulang struktur perangkat daerah mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran, beban kerja dan intensitas urusan pemerintahan, ketersediaan sumber daya manusia (SDM), kemampuan keuangan daerah, serta sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan prioritas pembangunan daerah.

“Melalui penataan ini, diharapkan tercipta struktur perangkat daerah yang lebih ramping, proporsional, dan adaptif, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah tahun 2026 dan seterusnya,” ujar Riyanto di hadapan anggota dewan.

Ia menegaskan bahwa perubahan struktur perangkat daerah bukan sekadar pergantian nomenklatur, melainkan bagian dari upaya reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga mengharapkan dukungan serta masukan konstruktif dari pimpinan dan anggota DPRD dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dimaksud.

“Kami mengharapkan dukungan, saran, serta masukan konstruktif dari pimpinan dan anggota DPRD dalam proses pembahasan Ranperda ini, sehingga substansi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pringsewu,” pungkasnya.

Rancangan perubahan Perda tersebut selanjutnya akan dibahas sesuai mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Nunu) 
Lebih baru Lebih lama