Indonesiabicaranews.id, Pringsewu, Lampung – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (DPD LPK-GPI) Kabupaten Pringsewu mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Perizinan) Kabupaten Pringsewu untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait keberadaan menara telekomunikasi di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh 48 warga yang menyatakan keberatan atas keberadaan menara telekomunikasi milik PT Mitra Cell yang disebut telah berdiri sekitar 20 tahun di lingkungan mereka.
Ketua DPD LPK-GPI Kabupaten Pringsewu, Elnofa Hariyadi, S.E., pada Jumat (13/03/2026) mendatangi kantor Dinas Perizinan dan diterima oleh Kepala Dinas Perizinan Ir. A. Handri Yusuf, S.T., M.T.
Dalam pertemuan tersebut, Elnofa menyampaikan aspirasi warga yang meminta adanya transparansi terkait legalitas perizinan menara, audit radiasi, serta kontribusi sosial bagi lingkungan sekitar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perizinan Handri Yusuf menyarankan agar pihak pelapor melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap legalitas perizinan menara telekomunikasi kepada instansi terkait.
Menurutnya, beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain melakukan audit legalitas izin menara, mengecek kesesuaian lokasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta mengevaluasi kondisi fisik bangunan menara apabila dinilai tidak terawat atau berpotensi membahayakan warga sekitar.
Selain itu, jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, maka evaluasi terhadap kelanjutan izin operasional menara dapat dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Elnofa Hariyadi menyampaikan apresiasi atas arahan dan masukan yang diberikan oleh Dinas Perizinan Kabupaten Pringsewu.
Ia menjelaskan bahwa pendirian menara telekomunikasi pada prinsipnya harus memenuhi sejumlah persyaratan perizinan, di antaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin prinsip dari pemerintah daerah, serta rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang biasanya diperiksa melalui instansi terkait seperti Dinas PUPR atau PTSP setempat.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya berencana meminta Dinas PUPR melakukan pengecekan perizinan dan kesesuaian lokasi menara dengan tata ruang wilayah.
Selain itu, LPK-GPI juga akan meminta dokumen perizinan menara serta mendorong Dinas Kominfo melakukan audit radiasi secara independen.
Di samping itu, LPK-GPI juga berencana mendorong dialog antara warga dengan pihak operator menara guna membahas kemungkinan adanya kontribusi sosial perusahaan bagi lingkungan sekitar.
“Harapannya persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pihak perusahaan,” ujar Elnofa.
DPD LPK-GPI Pringsewu menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk pendampingan terhadap masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian persoalan secara dialogis dan sesuai regulasi yang berlaku.
(Tim)
Tags
Pringsewu