Indonesiabicaranews.id, Pringsewu, Lampung – Menyusul ramainya pemberitaan terkait dugaan air minum dalam kemasan (AMDK) yang diproduksi salah satu produsen di Kabupaten Pringsewu dengan merek KG yang diduga tercemar kotoran dan menimbulkan keluhan dari konsumen, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (DPD LPK-GPI) Kabupaten Pringsewu melakukan kunjungan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jumat (13/03/2026).
Ketua DPD LPK-GPI Kabupaten Pringsewu, Elnofa Hariyadi, S.E., bersama sejumlah anggota diterima langsung oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Pringsewu, Ir. A. Handri Yusuf, S.T., M.T. Dalam pertemuan tersebut, LPK-GPI menyampaikan adanya temuan dan laporan konsumen terkait dugaan AMDK yang dinilai tidak memenuhi standar kebersihan dan kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMPTSP yang akrab disapa Kiyai Handri menyampaikan bahwa apabila dugaan tersebut benar terjadi, pihaknya meminta LPK-GPI untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, BPOM, serta Dinas Koperindag guna memastikan kebenaran informasi melalui mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Elnofa Hariyadi menyatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mempercepat proses uji laboratorium terhadap sampel produk yang dilaporkan masyarakat. Selain itu, LPK-GPI juga berencana berkoordinasi dengan BPOM dan Dinas Koperindag, termasuk mendorong dilakukannya inspeksi terhadap pabrik produsen AMDK yang dimaksud.
“Kami akan melengkapi pengadua konsumen berupa dokumentasi foto serta berupaya meminta akses terhadap hasil uji laboratorium agar permasalahan ini dapat menjadi lebih jelas dan objektif,” ujar Elnofa.
Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa Udo Dodi itu juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Pringsewu agar lebih berhati-hati dalam memilih produk AMDK, terutama menjelang Idul Fitri, ketika kebutuhan masyarakat terhadap air minum kemasan biasanya meningkat.
Ia mengingatkan masyarakat untuk memastikan produk AMDK yang dibeli memiliki izin edar BPOM, kemasan dalam kondisi utuh dan tersegel dengan baik, serta memperhatikan bau, rasa, dan warna air sebelum dikonsumsi.
Selain itu, masyarakat juga disarankan membeli produk dari penjual resmi dan menghindari AMDK yang dijual dengan harga tidak wajar tanpa izin edar.
“Konsumen juga dapat memeriksa nomor izin BPOM melalui situs resmi. Jika produk tidak terdaftar, sebaiknya tidak dikonsumsi. Pilih AMDK dengan kemasan bersih, segel rapat, dan tidak terdapat endapan di dalamnya,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen dalam perlindungan konsumen, LPK-GPI membuka hotline pengaduan masyarakat bagi konsumen yang menemukan atau mengalami kerugian akibat produk yang diduga bermasalah.
Pengaduan dapat disampaikan melalui nomor:
0812-7952-368
0821-8114-9804
0821-6408-2830
LPK-GPI memastikan setiap pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku demi menjaga keamanan dan keselamatan konsumen.
(Tim)
Tags
#Pringsewu