Indonesiabicaranews.id, Lampung Utara – Seorang pria berinisial H yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, diduga terlibat persoalan rumah tangga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Candimas, Kecamatan Abung Selatan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan tersebut mencuat setelah seorang perempuan yang mengaku sebagai istri sah H secara agama mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan. Peristiwa itu turut disaksikan Ketua RT setempat serta sejumlah warga sekitar.
Di lokasi tersebut, H disebut berada bersama seorang perempuan berinisial A yang diketahui berstatus Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di wilayah yang sama. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak H maupun A terkait peristiwa tersebut.
Perempuan yang mengaku sebagai istri sah H menyatakan dirinya memiliki bukti pernikahan secara agama. Ia mengaku merasa dirugikan secara moral dan sosial atas dugaan peristiwa tersebut.
“Saya adalah istri yang sah secara agama dan memiliki bukti pernikahan. Tindakan ini saya lakukan untuk mempertahankan kehormatan rumah tangga,” ujarnya.
Ia juga meminta agar persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku maupun melalui mekanisme disiplin kepegawaian apabila terbukti melanggar aturan.
Secara hukum pidana, ketentuan mengenai dugaan perzinaan diatur dalam Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara tersebut merupakan delik aduan, yang hanya dapat diproses apabila ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
Dari sisi kepegawaian, PPPK tunduk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur kewajiban menjaga integritas, etika, dan nama baik instansi. Dugaan pelanggaran norma dapat menjadi dasar pemeriksaan oleh instansi berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga mengatur kewajiban suami dan istri untuk saling setia serta menjaga kehormatan rumah tangga.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada H melalui pesan dan panggilan telepon belum mendapat tanggapan. Redaksi juga masih berupaya menghubungi pihak A serta instansi terkait guna memperoleh klarifikasi dan informasi berimbang.
Berita ini akan diperbarui apabila terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
(Tim)