Tim Investigasi LSM Maung Soroti Dugaan Pungutan di Proses Pencairan KUR Bank Lampung Cabang Pesawaran


Indonesiabicaranews.id, Pesawaran – Tim Investigasi LSM Maung menyoroti adanya dugaan pungutan di luar ketentuan resmi dalam proses pengajuan hingga pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu kantor layanan Bank Lampung wilayah Kabupaten Pesawaran.

Sorotan tersebut muncul setelah pihak LSM Maung menerima sejumlah laporan dari masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro di Kecamatan Negeri Katon dan Kecamatan Tegineneng, yang mengaku dimintai sejumlah uang tambahan saat proses pengajuan hingga pencairan dana KUR.

Ketua Tim Investigasi LSM Maung, Jauhari, menyampaikan bahwa laporan yang diterima pihaknya menyebut adanya permintaan biaya yang tidak tercantum dalam ketentuan resmi program KUR.

“Kami menerima beberapa pengaduan dari pelaku UMKM yang merasa keberatan karena ada biaya tambahan yang menurut mereka tidak dijelaskan dalam aturan resmi KUR. Ada dugaan oknum meminta sejumlah uang dengan alasan untuk memperlancar proses pencairan,” ujar Jauhari.

Program KUR merupakan program pembiayaan dari pemerintah yang ditujukan untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar memperoleh akses permodalan dengan bunga rendah dan persyaratan yang lebih mudah. Dalam ketentuan umum program KUR, pinjaman dengan plafon tertentu memang tidak mensyaratkan agunan tambahan, sesuai regulasi yang berlaku.

Selain dugaan pungutan, LSM Maung juga menyoroti adanya permintaan agunan terhadap sejumlah nasabah yang mengajukan pinjaman dalam kisaran nominal tertentu. Menurut Jauhari, pihaknya telah menerima surat kuasa dari beberapa nasabah untuk melakukan pendampingan dan meminta klarifikasi terkait kebijakan tersebut.

“Kami menerima kuasa dari masyarakat yang merasa keberatan karena diminta menyerahkan agunan, padahal berdasarkan pemahaman mereka terhadap ketentuan KUR, pinjaman dalam kisaran tertentu tidak memerlukan jaminan tambahan,” jelasnya.

LSM Maung meminta pihak Bank Lampung untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta melakukan evaluasi internal guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun tindakan yang merugikan masyarakat. Mereka juga mendorong agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen Bank Lampung guna memperoleh penjelasan dan memastikan keberimbangan informasi.

LSM Maung menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk kontrol sosial demi melindungi hak-hak pelaku UMKM yang memanfaatkan program pembiayaan pemerintah.

Tim PPWI
Lebih baru Lebih lama